Tempunak – Polsek Tempunak berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian sepeda motor yang berlokasi di Dusun Janang, RT 04 Desa Pulau Jaya Kecamatan Tempunak.
Para pelaku curanmor yang melakukan aksi pencurian ini berjumlah 2 orang yang masing-masing berinisial UB warga Desa Sarai Kecamatan Sungai Tebelian dan BY warga Desa Pnjrnang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian.
Kasat Reskrim Polres Sintang mengatakan bahwa para pelaku tersebut melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 Wib (dini hari).
Keesokan paginya korban baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah hilang.
Setelah mencari kemanapun bahwa sepeda motornya tidak ada, korban menyadari bahwa motor miliknya sudah dicuri dan langsung melaporkan hal ini ke Polsek Tempunak.
Mendapati laporan ini petugas dari Polsek Tempunak dan Polres Sintang bekerjsama untuk melakukan penyelidika, setelah melakukan penyelidikan didapatlah informasi bahwa motor yang memiliki ciri-ciri milik korban tersebut berada di Kecamatan Sungai Tebelian.
Tidak menunggu lama setelah petugas mendapatkan identitas pelaku, tim pun langsung diluncurkan untuk melakukan pengambilan sepeda motor dan penangkapan terhadap tersangka.
Kasat reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto mengatakan “Sepeda motor yang dicuri itu jenisnya Honda Verza dengan nomor plat KB 4779 OP, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 18.5 juta,” ujar Indra.
Dari kejadian ini Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya terutama pada malam hari agar selalu mengecek kondisi rumah apakah sudah terkunci semua untuk menghindari kasus-kasus pencurian seperti ini terulang kembali.