Kapolres menjelaskan, proses penimbangan ulang akan dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak berwenang, termasuk Pegadaian, guna memastikan berat bersih sabu yang sesungguhnya. Plastik pembungkus akan dipisahkan dari isi narkotika sebelum dilakukan penimbangan resmi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham apabila nantinya terdapat perbedaan angka dari berat awal yang diumumkan. Perbedaan tersebut bukan karena adanya pengurangan, melainkan hasil dari penimbangan ulang setelah dipisahkan dari kemasan.
Kapolres memastikan pihaknya terbuka untuk diawasi dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sintang untuk bertindak tegas dan profesional tanpa bermain-main dalam perkara narkotika.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Sintang, ia meminta agar masyarakat Sintang dapat memahami mekanisme yang ada terkait prosedur pemusnahan barang bukti nantinya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Seperti yang dijelaskan Kapolres Sintang, supaya kita pahami bersama kalau sabu tersebut masih dalam bentuk bruto dan masih perlu adanya penimbangan ulang secara resmi jadi kita ikuti prosedur yang ada, kita serahkan kepada pihak Kepolisian” Ujar Bupati Sintang. (*)






