News.polrestasintang.com – Pontianak, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, kembali menegaskan penegakan hukum atas kebakaran lahan dan hutan di daerah ini tidak main-main. Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah hampir dua tahun lebih disosialisasikan. “Para Kapolres dan Kapolsek harus turun langsung mengatasi Karhutla dan harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla baik perorangan maupun korporasi,”.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menjelaskan, di Kabupaten Mempawah misalnya hari kamis ini (19/9/2019) menemukan kebakaran pada lahan konsesi milik perusahaan PT. MPL (Mempawah Permai Lestari) Desa Suak Barangan Kec. Sadaniang Kab. Mempawah.
“Lahan sawit yang terbakar seluas 5 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mempawah. Lahan yang terbakar telah disegel disaksikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Kapolres Mempawah, Dandim 1201 Mempawah, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Mempawah, dan Kepala BPBD Kab. Mempawah,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, yang mendapat laporan dari Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso.
Demikian halnya di Kubu Raya, Polresta Pontianak Kota menyegel dua lahan perusahaan terkait karhutla, Rabu (18/9/2019). Pertama, PT. SUM, Jalan Parit Deman, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kubu Raya. Kedua, lahan PT. RJP di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, “ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH saat mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak, AKBP Ade Ary Syam Indradi.