34.4 C
Sintang
Jumat, 18 Oktober 2024

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap, Hampir 3 Ons Shabu Dimusnahkan

Press Release pengungakapn Narkoba

Baca juga

Lebih lanjut Kapolres Sintang mengungkapkan setelah penelusuran yang dilakukan Kepolisian, barang-barang tersebut didapatkan tersangka sebagian besar berasal dari daerah Pontianak.

“Pelaku ini hanya mengedarkan dan secara garis besar mereka ini mengambil barang dari daerah Pontianak salah satunya yang di sebutkan ada di kawasan Beting,” ungkap Nyoman.

“Pelaku ambil sendiri ke Pontianak, tidak melalui jasa seperti kurir ataupun sejenisnya dan setelah berhasil dilacak langsung kita amankan sebelum narkoba ini mereka edarkan,” sambungnya.

Baca juga: Polres Sintang Gelar Operasi Zebra Kapuas 2024 Selama 14 Hari Kedepan

Dari hasil penyelidikan Kapolres Sintang menyebut barang-barang tersebut dibeli oleh pelaku dengan rentang harga berada di 34 juta hingga 37 juta.

“Pelaku ini beli barangnya dari Pontianak, ada yang seberat 1,5 ons ini sekitar 37 juta dan ada juga yang kurang lebih 1 ons sekitar 34 juta,” sebut Nyoman.

Usai press release, Kapolres Sintang yang turut didampingi oleh Kepala BNN hingga Kejaksaan Negeri Sintang melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi. (*)

EditorYobby R.
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Pastikan Aman dan Kondusif, Polsek Sepauk Beri Pengamanan Shalat Jumat

Sepauk - Personil Polsek Sepauk berikan pengamanan dalam rangka ibadah shalat Jumat dibeberapa masjid di wilayah Hukum Polsek Sepauk....
spot_img

Berita Serupa

spot_img