Sintang – Polres Sintang menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba pada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebulan terakhir, Selasa (15/10) Pagi.
Relase tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan serta juga hadir Kepala BNN Sintang hingga Kejaksaan Negeri Sintang.
Dalam pengungkapan ini Polres Sintang mengamankan 4 (empat) orang pelaku dengan inisial YI (46), JU (44), AA (44) dan BR (41) dengan total barang bukti seberat 277.62 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat narkotika jenis ekstasi dengan berat 3.19 gram serta barang bukti lainnya seperti uang tunai.
Baca juga: Memasuki H-2 Operasi Zebra, Polisi Fokuskan Himbauan dan Teguran ke Pengendara
Kapolres Sintang mengatakan dari 4 pelaku ini salah satunya yakni merupakan pemain lama dan seorang residivis yang belum lama ini bebas.
“Total kita 4 tersangka, diantaranya 3 pria dan 1 wanita dimana salah tersangka merupakan seorang residivis,” kata Nyoman.
Kapolres Sintang menjelaskan penangkapan dilakukan pada lokasi yang berbeda-beda diantaranya ada di kawasan komplek Golden Square, Kawasan Perum Griya Wisata Permai hingga kawasan Desa Baning Kota Sintang.
“Keempatnya ini kita tangkap di lokasi yang berbeda-beda dan mereka bukan satu jaringan,” ujarnya.