22.4 C
Sintang
Kamis, 12 Maret 2026

Polisi Limpahkan Tersangka Bersama Barang Bukti Kasus Judi Ke JPU

Baca juga

News.polrestasintang.comSintang, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sintang Kota melakukan pelimpahan perkara perjudian yang diungkap pada tanggal 18 Juni 2019 lalu kepada Kejaksaan Negeri Sintang. Pada pelimpahan itu diserahkan 1 (satu) set kartu domino dan uang senilai Rp 299.000.

Menurut Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH, pihaknya telah melaksanakan pelimpahan perkara perjudian jenis kartu domino pada Kamis (15/8/19) kemarin, sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka berinisial IYH (28) seorang laki-laki warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Mudik Lebaran 2026: Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat bagi Pemudik

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan mudik Lebaran 2026 yang aman, lancar, dan responsif...
spot_img

Berita Serupa

spot_img