Sintang – Polres Sintang, menggelar rapat koordinasi dalam rangka penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sintang.
Wakapolres Sintang, Kompol Alber Manurung mengatakan rakor mengundang segala pihak dengan tujuan untuk berasama mencari solusi dari masalah Peti di wilayah hukum Polres Sintang.
“Kita ketahui bahwa masalah Peti sangat komplek karena mencakup aspek sosial masyarakat, penegakan hukum dan Lingkungan hidup. Maka dari itu perlu masukan dari segala pihak guna mendapatkan solusi bersama,” kata Alber, Kamis 22 April 2021.
Baca juga:
* Kapolsek Tempunak Turun Lansung Himbau Pekerja PETI Ilegal
* Jelang Ramadhan, Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Terkait Semprotkan Disinfektan
Menurut Alber, berdasarkan pendataan di lapangan, masih ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang beroprasi di sejumlah kecamatan.
Karena persoalannya komplek, Wakapolres menilai perlunya peran dan kebijakan pemerintah sehingga pada saat penindakan tidak ada benturan dengan masyarakat.
“Bahwa yang menjadi faktor utama sampai saat ini masyarakat masih bekerja karena sebagian besar masyarakat beralasan masalah ekonomi, susah mendapatkan pendapatan ditambah dengan harga karet yang rendah. Mayoritas aktivitas PETI dilaksanakan di wilayah perairan,” ujarnya.
“Perlunya peran dan kebijakan pemerintah sehingga pada saat penindakan tidak ada benturan dengan masyarakat,” ungkap Alber.
Lihat artikel asli
Pontianak Tribun News