Kapolsek Tempunak Turun Lansung Himbau Pekerja PETI Ilegal

0
592
Kapolsek Tempunak IPTU Supriyanto himbaun pekerja peti. Foto: Polsek Tempunak

Tempunak – Untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Wilayah Kecamatan Tempunak, Kapolsek Tempunak IPTU Supriyanto di dampingi Aipda Khoirul Bazar turun langsung ke lokasi PETI yang beraktivitas di sungai Kapuas desa Nanga tempunak menghimbau para pekerja untuk tidak melakukan aktivitas. Sabtu 23/1/21. Siang.

Kapolsek Tempunak Iptu Supriyanto mengatakan, PETI dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” ujar Kapolsek Tempunak.

IPTU Supriyanto menuturkan, penghentian aktivitas PETI di sungai Kapuas karena dapat menimbulkan dampak rusaknya lingkungan seperti, Kesehatan, Kerusakan alam dan habitat mahluk hidup, hingga mengganggu transportasi air lantaran akibat pertambangan tanpa ijin.

IPTU Supriyanto menjelaskan, dalam undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman. (hps)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here