Sintang – Jajaran kepolisian Polres Sintang terus bekerja mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama babinsa desa/Kelurahan Tanjung Puri kecamatan Sintang, dengan memberi teguran dan sanksi Push-up jika diketahui masyarakat yang masuk di wilayah binaannya masih bandel dan tidak menggunakan masker.
Bripka Imran Ahmad Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Puri Bersama Babinsa Kecamatan Sintang mengatakan, ia terpaksa memberikan sanksi kepada puluhan masyarakat yang masuk diwilayah binaannya dan masih bandel tidak menggunakan masker.
Terlebih saat pihaknya sudah melakukan penyekatan didesa setempat untuk mempermudah memantau pelaku perjalanan (PP).
” Bagi warga sekitar dan masyarakat luar yang akan masuk atau sekedar lewat mau mancing dan tidak menggunakan masker saya stop semua dan saya beri sanksi Pus-Up,”jelasnya, Senin (21/09/2020).
Imran Ahmad menambahkan, selain pemberian sanksi Push-up pihaknya juga menyarankan masyarakat untuk cuci tangan pakai sabun,cek suhu dan setelah itu pemerintah desa memberikan masker setelah masker dipasang baru diperbolehkan atau dipersilahkan untuk masuk atau melanjutkan perjalanan.
”Ya tujuan push-up kita berikan agar jika mereka akan melintasi pos gugus covid-19 Kelurahan Tanjung Puri masyarakat sudah paham dan wajib menggunakan masker untuk kesehatan bersama dan bersama-sama memerangi covid-19 di negeri Indonesia yang tercinta ini,” pungkasnya.
(Humas Polres Sintang)