Sintang – Tiga orang pria masing-masing berinisial NAW (26) warga Desa Lalang baru, JUL (27) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu dan NEY (28) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran di duga menjadi pelaku pencurian sepmot Honda Scoopy KB 4730 RY, Jumat (4/10/19).
Ketiga pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi nomor
LP / 176 / X / RES.1.8 / 2019 / Kalbar / Res Sintang / Sek. Sintang Kota, tanggal 3 Oktober 2019, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depot mie ayam Cipto Roso jalan Wirapati Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang pada tanggal 9 April 2018 silam.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, S.H. M.H mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing dan untuk pelaku NEY tidak dilakukan penangkapan karena saat ini sedang menjalani hukuman di LP Kelas II B Sintang.
“Atas perkara pencurian sepmot Honda Scoopy kita telah amankan dua orang dan satu orang lagi sedang menjalani hukuman di LP kelas II B Sintang dalam perkara perjudian,” Ucap Kapolsek.
Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik Minatun (42) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang yang saat itu terpakir di mie ayam cipto roso.
Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di sel, dan satu pelaku lainnya penyidik akan melakukan pemeriksaan di LP Kelas II B sintang sekaligus menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Imam