“Suaminya pernah (mencuri kendaraan) beberapa kali. Kendaraan 15 unit hasil kejahatan, 1 unit sarana dari berbagai TKP, seperti di Sintang Kota, Tebelian dan Melawi,” kata Kapolsek.
Kendaraan hasil dari kejahatan dijual tesangka bervariasi. Mulai dari Rp 3 juta rupiah sampai dengan Rp 7 juta rupiah. “Tersangka mengaku sebagai orang dealer dan motor tersebut dari hasil lelang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan dua dari tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor di BTN Nabila, Desa Balai Agung, sebagai tersangka.
Baca juga: Sukseskan GPDRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali
EL (36) dan AR (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kedua tersangka ini, merupakan pasangan suami istri. Sementara AD (16) anaknya, yang kepergok bersama ibunya mencuri saat ini statusnya masih terduga pelaku.
AR, tidak ikut melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Petrus bersama istri dan anaknya pada Rabu malam. Namun, AR diduga kuat oleh pihak kepolisian yang menyuruh istrinya mencuri bersama dengan anaknya.
Apes. Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh ibu dan anak ini kepergok warga BTN Nabila, RT 09, Desa Balai Agung, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu 26 Januari 2022. Sempat mengelak, mereka akhirnya mengaku setelah diintrograsi oleh warga sebelum diserahkan ke pihak penegak hukum.
“Suaminya dalam hal ini dia menyuruh istrinya untuk mengambil kendaraan milik warga,” ungkap Kapolsek.