Jakarta – Polisi turut menjerat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalamam terkait hal tersebut.
“Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak laij yang terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU,” kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (10/11).
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka.
Baca juga: Satgas Pasti Blokir 498 Tawaran Pinjol hingga Investasi Ilegal
“Dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” ucap Ade Ary.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Teranyar, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500. (*)