Dalam aspek reformasi operasional, Polri menegaskan bahwa perubahan tidak hanya menyentuh taktik di lapangan, tetapi juga filosofi mendasar tentang kehadiran negara dalam ruang-ruang demokrasi.
Polri menempatkan penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara, dengan peran Polri sebagai penjamin dan pelayan keamanan publik.
Polri secara terbuka mengakui adanya kritik publik terkait penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional serta lemahnya fungsi negosiasi di lapangan.
Kritik tersebut menjadi titik balik bagi institusi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kami berani mengakui kritik sebagai bagian dari proses transformasi. Dari situ kami melakukan pergeseran pendekatan, agar pengamanan tidak lagi berorientasi pada kekuatan semata, tetapi pada kepercayaan,” tegas Komjen Fadil.






