Sintang – Polres Sintang menggelar press release terhadap pengungakapan kasus peredaran narkotika yang terjadi selama dua bulan terakhir, Rabu (13/8) Pagi.
Dari sejumlah pengungkapan kasus tersebut, salah satunya terbilang menonjol mengingat dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 540 butir ekstasi siap jual.
Pelaku berinisial TK (47) yang diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Sintang.
Baca juga: Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menjelaskan TK diamankan petugas saat berada di kediamannya, pada saat yang sama petugas juga melakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang sudah berada dalam kemasan plastic transparan.
“Dari penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan juga oleh Ketua RT setempat, kami mendapati awalnya 1 bungkus plastik transparan yang berisikan ekstasi sebanyak 64 butir namun petugas kembali menemukan kotak hondphone yang didalamnya ada 4 plastik transparan masing-masing berisikan 89 butir, 95 butir, 102 butir dan 190 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda,” ungkap Sanny.
“Jika di total jumlah keseluruhan yang dimiliki pelaku yakni 540 butir narkotika jenis ekstasi dan harganya menurut pelaku perbutirnya bisa dijual bervariasi dari harga 500 ribu sampai dengan 700 ribu selain itu setelah dilakukan tes pelaku ini juga positif pemakai,” tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)