Tempunak – Dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personil Polsek Tempunak melaksanakan kegiatan pemasangan baner Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: 1/V/2025. Sabtu (09/08/2025).
Kegiatan Pemasangan Baner maklumat Kapolda Kalbar tersebut berisikan himbauan dan sanksi hukum terhadap pembakaran hutan, lahan, dan kebun, sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 667/BPBD/2025 tertanggal 17 April 2025, tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap.
Dalam maklumatnya, Kapolda Kalbar menegaskan larangan keras kepada seluruh masyarakat serta pelaku usaha perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan di sekitarnya, guna penanganan yang cepat dan tepat.
Adapun lokasi pemasangan baner dilakukan di tiga titik strategis di wilayah hukum Polsek Tempunak, diantaranya Desa Balai Harapan, Desa Suka Jaya, Desa Pagal Baru.
Melalui kegiatan pemasangan Bener Maklumat Kapolda Kalbar ini, Polsek Tempunak berharap masyarakat sadar akan bahaya dan dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan, serta warga masyarakat memahami sanksi hukum atas pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak S.Sos menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat sebagai bagian dari upaya preventif dalam mencegah bencana asap di wilayah Kalimantan Barat.