Tempunak – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Personil Polsek Tempunak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak membubarkan arena yang diduga dijadikan perjudian sabung ayam di wilayah Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Sabtu (18/10/2025).
Laporan tersebut dari warga masyarakat, yang menginformasikan adanya aktivitas sabung ayam di Desa Balai harapan, Kemudian Personil Polsek Tempunak yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu R. Simanjuntak dan seluruh personil Polsek Tempunak lansung mendatangi lokasi.
Namun setibanya di tempat kejadian, aparat tidak mendapati adanya aktivitas perjudian. Arena sabung ayam dalam keadaan sepi dan tidak ada sama sekali orang yang berada dilokasi, akan tetapi personil Polsek Tempunak tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan membakar sarana sabung ayam yang ada di lokasi, agar tidak bisa digunakan kembali.
“Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun. Jika menemukan adanya perjudian, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak.
Kapolsek Tempunak juga menyampaikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pihak yang mengelola arena sabung ayam tersebut. Dari hasil pendataan, lokasi perjudian kerap berpindah-pindah
Polsek Tempunak menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah hukum bebas dari segala bentuk perjudian, baik sabung ayam, dadu, maupun judi remi.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, agar tidak ada lagi aktivitas perjudian yang meresahkan,” tegas Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak.