31.2 C
Sintang
Kamis, 10 Juli 2025

Polsek Sintang Kota Ungkap Kasus Curanmor, 1 Pelaku Diamankan

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain

Baca juga

Sintang – Unit Reserse Kriminal Polsek Sintang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Seorang pria berinisial FMA (19) asal Kecamatan Tempunak berhasil diamankan berikut sepeda motor hasil curian pada Kamis (3/07/2025) sekitar pukul 10.00 Wib di halaman salah satu Hotel di Sintang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban berinisial A (26), warga Komplek BTN Asto Griya Sintang, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Scoopy miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah.

Saat olah TKP, personil Polsek Sintang Kota menemukan adanya kamera CCTV yang mengarah ke tempat kejadian dan merekam saat-saat pelaku mendekati sepeda motor korban yang sedang terparkir di teras rumah hingga berhasil mendapatkan sepeda motor dan mendorongnya menjauh tanpa menyadarinya aksinya telah terekam cctv.

Usai diperlihatkan rekaman cctv tersebut, tenyata korban langsung mengenali pelaku yang sebelumnya pernah menumpang menginap di rumah korban yakni Sdr. FMA Alias AF.

Akhirnya personil unit reskrim Polsek Sintang Kota melakukan pencarian terhadap pelaku dan pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan saat berada di halaman salah satu hotel di Sintang, berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy hasil curian. Pelaku tak dapat mengelak lagi dan mengakui dirinyalah pelaku pencurian sepeda motor milik korban karena ingin memiliki sepeda motor untuk dipakai sebagai kendaraan sehari-hari.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sintang Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka FMA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy SH, mengucapkan terima kasih kepada Personil Polsek Sintang Kota Unit Reskrim dan masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam proses penyelidikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

4 Anggota KKB Kodap III Sinak Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah

Puncak, Papua Tengah - Sebanyak empat anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Kodap III Sinak secara resmi menyatakan ikrar...
spot_img

Berita Serupa

spot_img