Sintang – Setelah melewati serangkaian proses penyidikan pada Senin (10/02/2020) Pukul 16.00 wib, Unit Reskrim Polsek Sintang Kota berhasil melengkapi berkas perkara kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/271/X11/Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg
Kota tanggal 12 Desember 2019.
Kapolsek Sintang Kota Akp Harjanto, SH.MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Sopar Aritonang menyampaikan bahwa kasus tersebut telah memasuki Tahap II terhadap tersangka yakni LF (20) beserta barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang.
Hasil penyidikannya semua sudah selesai dan Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan Surat P21 bertanda Pemeriksaan telah selesai dan selanjutnya Tersangkas dan barang bukti diserahkan kepada JPU, jelas Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut tersangka LF (20) dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Selanjutya Kapolsek Sintang Kota Akp Harjanto SH.MH, menambahkan bahwa kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti ini sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut di Pengadilan oleh Jaksa.
Penulis. Haedar