Aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di sejumlah wilayah Kecamatan Serawai, masih saja terjadi, hal ini menjadi perhatian aparat Kepolisian setempat dengan melakukan sosialisasi larangan dan sanksi menambang tanpa izin.
Kali ini, Anggota Polsek Serawai melakukan sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan PETI di Desa Nanga Serawai. Senin (13-05-2024).
Kegiatan sosialisasi Peti ini di pimpin oleh K.spk Polsek Serawai Aipda Samsul Hidayat beserta Bhabinkamtibmas dan anggota polsek Serawai.
Aipda Samsul bersama anggota lain menyampaikan, pihaknya langsung bertatap muka dengan warga masyarakat memberikan imbauan agar tidak melakukan PETI lagi.
“Kami berharap dengan imbauan ini masyarakat tidak melakukan penambangan emas apabila tidak mempunyai ijin, karena dapat merusak ekosistem dan pencemaran lingkungan karena pengaruh penggunaan merkuri,” kata Aipda Samsul.
Saat di Konfirmasi Kapolsek Serawai Ipda Siharnain Aloysius Pasaribu, S.Sos menjelaskan “Sesuai aturan, kita gelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang melakukan kegiatan PETI,” ujar nya.
Sosialisasi ini, lanjut Kapolsek, di lakukan sebagai langkah awal untuk memberikan edukasi kepada para pelaku PETI.
Jika sosialisasi tidak di indahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum bagi yang masih melakukan aktivitas.
“Apabila tetap melakukan aktivitas, maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas,” tutupnya.