Ketungau Tengah – Polsek Ketungau Tengah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Aduan Online Propam apabila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung mengunggah bukti tanpa perlu berdebat di media sosial, Selasa (18/11/2025).
Imbauan ini sejalan dengan upaya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam meningkatkan transparansi dan kecepatan penanganan aduan.
Polsek Ketungau Tengah mendukung penuh langkah tersebut dan mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui QR Code yang telah disediakan.






