Ketungau Hulu – Panit Reskrim Polsek ketungau hulu Aipda Kristian Paul bersama personil melayani masyarakat yang memerlukan konsultasi hukum, rabu (20/8/25).
Konsultasi Hukum ini merupakan bentuk edukasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat dari sisi yuridis terkait permasalahan yang dihadapi tentang Hukum Pidana maupun Perdata, serta berorientasi memberikan solusi terhadap masalah yang berhubungan dengan kasus hukum, sehingga akan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kapolsek Ketungau hulu AKP Nono Partoyuwono mengatakan “Konsultasi hukum ini adalah wujud bakti polsek ketungau hulu kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat untuk menyelesaikan masalah perkara hukum tanpa dipungut biaya, serta merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat saat ini yang sangat memerlukan konsultasi hukum.” ujar AKP Nono.
Penulis : Humas Polsek Ket. Hulu