Kelam Permai – Senin (27/7/2020) kembali mengantarkan berkas limpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sintang, di kantor Kejaksanaan Sintang. Kali ini berkas berkaitan dengan penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pada Jumat (24/7/2020) lalu sudah kita antar berkasnya ke JPU tapi ada beberapa data lagi yang minta untuk kita lengkapi. Hari ini kita sudah kita kita lengkapi, jadi kita antarkan lagi,” kata Aipda Lukman Hidayat selaku Kanit Reskrim Polsek Kelam Permai.
Kasus tersebut melibatkan dua orang tersangka berinisial HS dan SO terjadi pada tanggl 5 Juni lalu. Keduanya diamankan petugas karna diketahui melakukan tindak pencurian buah sawit milik perusahaan setempat.
“Setelah kita selidiki, mereka merupakan warga Kecamatan Kelam Permai juga. Atas perbuatan mereka ini, mereka dikategorikan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, mereka terancam hukuman dari pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3e, 4e KUHPidana,” kata Aipda Lukman.
Di tempat terpisah Kapolsek Kelam Permai, IPTU Eko Supriyatno S.A.P, M.A.P mengatakan ini bentuk pelayanan Polri dalam hal menjaga kamtibmas di wilayahnya.
“Polsek Kelam Permai ini kan merupakan alat Negara yang berperan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban, kita ini juga bertugas sebagai penegak hukum. Ya, salah satu tugas kita ya melaksanakan kegiatan Penyidikan atas kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut sesuai dengan prosedur,” ungkap Iptu Eko.
“Pada kesempatan ini saya selaku Kapolsek Kelam Permai juga berharap kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kewaspadaan dari seluruh masyarakat untuk dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban dan juga saya mengharap peran serta masyarakat apabila ada informasi tentang tindak kejahatan / kriminal untuk dapat segera menyampaikan atau menghubungi Polsek Kelam Permai maka akan segera kita tindak lanjuti,” ucap Kapolsek lagi. (hps)