Kayan Hulu – Kapolsek pimpin langsung anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencabulan warga desa tanah merah yang di duga melakukan pencabulan terhadap dua orang korban anak laki-laki dibawah umur di Desa Tanah Merah. Rabu 12/10.
Dengan adanya laporkan dari DN kepada pihak kepolisian pada 7/10, tentang dugaan tindak pidana pencabulan yang di duga dilakukan oleh pelaku berisinial EN (27) terhadap dua korban pencabulan anak laki-laki dibawah umur yaitu korban GL dan AO.
Informasi yang di terima dari pelapor berinisial DN bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi sejak bulan Juli 2022 dan di lakukan kepada keponakan DN terhadap korban sebanyak lima kali.
Baca juga: 1,7 Ons Narkotika Jenis Shabu Dimusnahkan Polres Sintang
Korban GL juga menjelaskan, iya di cabuli dengan cara di sodomi oleh Pelaku pada saat oran tua sedang pergi ke Desa Nanga Tebidah, dan saat itu korban tidak dirumah pelaku meluncurkan aksinya dengan masuk kedalam kamar korban dan langsung membuka celana korban dan langsung memasukan kemaluan pelaku ke lubang anus.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali, namun ketika kedua kalinya EN hendak melancarkan aksinya, korban langsung menangis karena ketakutan sehingga membuat EN pergi meninggalkan korban yang saat itu sedang menangis di dalam kamarnya.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Kayan Hulu dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku EN yang mana informasi yang didapatkan bahwa pelaku berada di Desa Tanah Merah Kecamatan Kayan Hulu. Pada hari Senin 10/10 sekitar pukul 10.00 wib Kapolsek berserta anggota berangkat ke Desa Tanah Merah melalui jalur air dengan menggunakan speed boat dengan jarak tempuh selama tiga jam perjalanan.
Informasi yang di terima dari masyarakat bahwa pelaku diketahui sedang bekerja di kaki bukit Alat desa tanah merah sehingga Kapolsek beserta anggota Polsek Kayan hulu menuju lokasi dimana pelaku bekerja, setelah sampai di tujuan Kapolsek Iptu Sopandi beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bekerja di lereng bukit Alat.
Iptu Sopandi yang merupakan pimpinan Polsek Kayan hulu mengatakan “kasus ini akan kita lanjutkan sampai ke tingkat pengadilan karena pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang melanggar hukum,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 82 ayat 1, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat untuk menangkap tersangka pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek. (Purba)