Kayan Hulu – Personel Polsek Kayan Hulu kembali melaksanakan himbauan kepada warga terkait bahaya dan larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum serta berdampak buruk bagi lingkungan.
Sosialisasi dilakukan secara langsung di sejumlah titik pemukiman dan lokasi yang berpotensi digunakan sebagai area penambangan ilegal. Senin (24/11).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa praktik PETI tidak hanya merusak ekosistem sungai dan hutan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi para pelakunya.
Selain itu, aktivitas tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mencari sumber penghasilan tanpa harus melanggar hukum.
Polsek Kayan Hulu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Warga diminta tidak ragu melaporkan ke pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. Kolaborasi aparat dan warga dinilai menjadi kunci penting dalam menekan maraknya PETI.
Dengan adanya himbauan dan pendekatan persuasif tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak jangka panjang dari PETI.
Polsek Kayan Hulu berkomitmen terus melakukan patroli, edukasi, serta tindakan tegas apabila






