Kayan Hilir – Polsek Kayan Hilir melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada para siswa di SMA Negeri 1 Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hilir, selasa (24/2).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman sekolah tersebut diikuti oleh para siswa-siswi serta dewan guru. Dalam penyampaiannya, personel Polsek Kayan Hilir memberikan pemahaman mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik dari sisi ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, maupun aspek hukum yang mengatur tentang spesifikasi teknis kendaraan bermotor.
Petugas juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi tilang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, knalpot brong dinilai mengganggu ketenangan masyarakat serta berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong, serta turut mengingatkan teman sebaya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Polsek Kayan Hilir berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan di sekolah-sekolah guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kayan Hilir.






