Dedai – Polsek Dedai Fasilitasi Kegiatan Musyawarah Adat Dugaan Perkara Penggelapan Pupuk milik PT. BSL Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 di Polsek Dedai,berdasarkan Laporan pengaduan pihak PT.BSL nomor : STPL/15/IX/2024/Polsek Dedai tanggal 21 September 2024 tentang dugaan penggelapan 18 (delapan belas) karung pupuk NPK saraswanti yang terjadi pada hari Jumat 20 Septembwr 2024 sekitar jam 16.00 wib di blok E.2.2 areal kebun sawit inti Dusun Rambon Desa Penyak Lalang Kec.Dedai Kab.Sintang.
Adapun yang menghadiri kegiatan Musyawarah tersebut adalah Kapolsek Dedai AKP Sophar Aritonang,Kanit Reskrim Polsek Dedai Aipda Suparjo,AMI.D (humas PT.BSL),PETRUS JERAJAK (Kadat Dusun Rasok),MARJAONG (Tumenggung Kec. Dedai),PAULUS SUHARDI (kadus rasok),PETRUS SILVANUS (pelaku),YUSTINA MARIA (pelaku),SESILIA SUMIAH (pelaku)
Adapun hasil dari Keputusan adat tersebut adalah Basa curi : 60 real x 25.000 = 1.500.000,Pengakal/nipu : 40 real x 25.000= 1.000.000,Biaya ongkos angkut BB Rp.500.000.
Total : 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Adapun Pembayaran sanksi adat diberikan tempo hingga tanggal 21 Juli 2025.
Jika sanksi adat sudah terbayar, maka sebagai dasar korban untuk mencabut pengaduan tersebut.
Penulis : Humas Polsek Dedai