26.5 C
Sintang
Kamis, 17 Juli 2025

Polsek Dedai Fasilitasi Musyawarah Adat Dugaan Penggelapan di PT. BSL

Baca juga

Dedai – Polsek Dedai Fasilitasi Kegiatan Musyawarah Adat Dugaan Perkara Penggelapan Pupuk milik PT. BSL Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 di Polsek Dedai,berdasarkan Laporan pengaduan pihak PT.BSL nomor : STPL/15/IX/2024/Polsek Dedai tanggal 21 September 2024 tentang dugaan penggelapan 18 (delapan belas) karung pupuk NPK saraswanti yang terjadi pada hari Jumat 20 Septembwr 2024 sekitar jam 16.00 wib di blok E.2.2 areal kebun sawit inti Dusun Rambon Desa Penyak Lalang Kec.Dedai Kab.Sintang.

Adapun yang menghadiri kegiatan Musyawarah tersebut adalah Kapolsek Dedai AKP Sophar Aritonang,Kanit Reskrim Polsek Dedai Aipda Suparjo,AMI.D (humas PT.BSL),PETRUS JERAJAK (Kadat Dusun Rasok),MARJAONG (Tumenggung Kec. Dedai),PAULUS SUHARDI (kadus rasok),PETRUS SILVANUS (pelaku),YUSTINA MARIA (pelaku),SESILIA SUMIAH (pelaku)

Adapun hasil dari Keputusan adat tersebut adalah Basa curi : 60 real x 25.000 = 1.500.000,Pengakal/nipu : 40 real x 25.000= 1.000.000,Biaya ongkos angkut BB Rp.500.000.
Total : 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Adapun Pembayaran sanksi adat diberikan tempo hingga tanggal 21 Juli 2025.
Jika sanksi adat sudah terbayar, maka sebagai dasar korban untuk mencabut pengaduan tersebut.

Penulis : Humas Polsek Dedai

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Kapolri Resmikan Lapangan Tembak Presisi dan Buka Kapolri Cup 2025: Sinergi, Prestasi, dan Penguatan Soliditas Antarinstansi

Jakarta, 17 Juli 2025 — Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si....
spot_img

Berita Serupa

spot_img