Binjai Hulu – Kanit Reskrim Polsek Binjai Hulu, Aiptu Winarto, telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Selasa (6/1/26) siang.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Dalam kegiatan ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan secara resmi oleh penyidik Polsek Binjai Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Aiptu Winarto menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan prosedur hukum yang harus dilalui dalam penanganan perkara pidana, sekaligus bentuk komitmen Polsek Binjai Hulu dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, proses penyerahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Selanjutnya, tersangka berada dalam kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Sintang untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan.






