26.4 C
Sintang
Sabtu, 28 Maret 2026

Polri: Eks Kapolres Ngada Buat Konten Porno Anak dan Unggah ke Web

Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga

“Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta.

Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT. (*)

Editordis/tsa
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Amunisi Ilegal Di Jayapura, Sejumlah Tersangka Diamankan

JAYAPURA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok...
spot_img

Berita Serupa

spot_img