33.4 C
Sintang
Jumat, 14 Maret 2025

Polri: Eks Kapolres Ngada Buat Konten Porno Anak dan Unggah ke Web

Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga

Jakarta – Polisi menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja membuat konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Adapun korban kekerasan seksual Fajar terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).

Baca juga: Terungkap! Mobil Berisi Kerangka Manusia di Gresik Milik Eks Kanit Reskrim

Himawan menjelaskan polisi akan memeriksa tiga unit ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar. Bareskrim Polri, kata dia, memberikan asistensi terhadap penanganan perkara ini.

Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual oleh Fajar ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Editordis/tsa
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polres Sintang Release Pengungkapan Kasus Dalam Operasi Pekat Kapuas

Sintang - Polres Sintang menggelar press release Operasi Pekat Kapuas 2025 yang telah dilaksanakan selama beberapa pekan terakhir dalam...
spot_img

Berita Serupa

spot_img