“Untuk kasus miras tangkapan kita kali ini yakni produsen nya langsung, baik itu yang membuat ataupun yang mengemas hingga nantinya di jual dengan jumlah total 3.400 botol minuman keras,” lanjut Nyoman.
Sementara dari kasus lainnya Polres Sintang mengamankan 1 set permainan kolok-kolok dan uang tunai 1.7 juta, sabu seberat 50.70 gram dan dari kasus prostitusi diamankan uang 700 ribu dari korban dan 500 ribu dari seorang mucikari.
Baca juga: Patroli KRYD, Upaya Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Kapolres Sintang, dalam keterangannya menegaskan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kriminal.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan terlebih dengan masyarakat yang proaktif kita bisa bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas di Kabupaten Sintang tetap aman dan kondusif,” tutur Kapolres Sintang. (*)