Sintang – Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa (20/8).
Press release dan pemusnahan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan yang turut dihadiri pula Kepala BNN Sintang Kompol Alber Manurung dan Kasatres Narkoba Polres Sintang serta Kejaksaan Negeri Sintang.
Pada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan seorang tersangka dengan inisial Y (35) warga Dusun Pandan, Kelurahan Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian.
Kapolres Sintang menyebut pada penangkapan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 15 klip plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 81,08 gram.
Baca juga: Polres Sintang Cek Sarana Prasarana Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
Selain narkotika jenis shabu, barang bukti lainnya diamankan berupa alat hisap (bong) uang tunai, timbangan digital, korek ap, kotak kaca dan handphone.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini sedang pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujar I Nyoman.
Menurut Kapolres Sintang, kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat terkait seringnya terlihat orang-orang berkunjung ke rumah pelaku Y di jalan Sintang-Nanga Pinoh, Dusun Punti Kelurahan Ransi Dakan Kecamatan Sungai Tebelian.
Mengetahui hal ini Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan didapati fakta pelaku Y yang melakukan peredaran narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas melaksanakan penangkapan yang turut didampingi oleh RT setempat dimana dalam prosesnya petugas juga melakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 15 klip plastik berisikan narkotika beserta barang bukti lainnya.
Adapun tersangka disangkakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)