Dalam kasus tersebut terdapat juga kerjasama antar pencuri dan penadah dimana aksinyanya dilakukan setelah mendapat request atau permintaan dari sang penadah terkait jenis motor apa-apa saja yang saat ini dibutuhkan.
“Dari hasil yang kita temukan, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka dalam hal ini si pemetik atau satu keluarga lantaran terlilit hutang oleh rentenir sehingga dari tahun 2020 mereka mulai melancarkan aksinya tersebut,” pungkas Kapolres.
“Ketika ditanyai mengapa tersangka sampai membawa anaknya yang masih dibawah umur, dijelaskan bahwa anaknya selalu menempel atau selalu ikut dengan sang ibu selain itu si anaknya sendiri juga kerap mengingatkan agar kedua orangtuanya ini menghentikan aksinya lantaran takut tertangkap,” tambahnya.
Sebelum menutup kegiatan, Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian menghimbau kepada seluruh masyarakat terkait keamanan kendaraan agar ditingkatkan supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak sering terulang.
“Pencuri melakukan aksinya tidak lain karena masyarakat juga ada yang lalai terhadap keamanan kendaraannya maka dari itu saya sampaikan berulang-ulang biasakan ketika meninggalkan kendaraan pastikan dalam keadaan terkunci stang terlebih jangan sampai meninggalkan kunci motor di kendaraan,” tutup Kapolres. (*)