22.7 C
Sintang
Jumat, 22 November 2024

Polres Sintang Lakukan Ops Patuh Kapuas, Berikut Sasarannya

Baca juga

Sintang – Polres Sintang pada hari ini, Senin (20/9) pagi melaksanakan apel gelar pasukan dengan sandi Ops Patuh Kapuas 2021 yang digelar di halaman Mapolres Sintang.

Operasi Patuh tersebut akan digelar selama 14 hari kedepan, dimulai dari tanggal 20 September 2021 hingga nanti berakhirnya di 3 Oktober 2021 mendatang.

Pada pelaksanaan gelar pasukan ini, apel di pimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak sekaligus penyematan pita kepada personil yang menandai telah dimulainya Operasi Patuh Kapuas 2021.

Baca juga: Polres Sintang dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu dan peraturan lalulintas serta beberapa aturan tambahan terkait ketertiban dalam Protokol Kesehatan seperti yang telah di ungkapkan oleh Kapolres Sintang.

Dalam sambutannya tersebut, AKBP Ventie Bernard Musak menuturkan bahwa Operasi ini digelar guna mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelanacaran serta ketertiban dalam berlalu lintas.

“Saya himbau kepada masyarakat Kabupaten Sintang, terhitung dari hari ini 20 September hingga 3 Oktober mendatang untuk dapat mempersiapkan dan melengkapi seluruh surat-surat kendaraan yang dimiliki,” ucapnya.

Kapolres Sintang juga menambahkan “Selain penegakan terhadap para pelanggar lalu lintas, Operasi Patuh Kapuas ini juga akan kami tujukan dalam penertiban protokol kesehatan khususnya kepada seluruh pengendara maupun pejalan kaki guna menekan laju penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolres Sintang.

Selain untuk menurukan angka kecelakaan lalu lintas, Operasi Patuh Kapuas ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

Beberap ketentuan yang menjadi sasaran penindakan diantaranya adalah melanggar rambu lalulintas, pengendara tidak mengenakan masker, kendaraan bermotor tidak melengkapi perlengkapan standar kendaraan, kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dan kendaraan yang tak layak jalan, angkutan umum dan barang akan di kenakan sanksi apabila over kapasitas.

Namun, Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak mengatakan juga bahwa personil Satlantas yang berada di lapangan nantinya juga akan lebih mengedepankan upaya-upaya edukatif. (Cal)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img