Sintang – Polres Sintang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan institusi Polri, Senin (6/4) Pagi.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo. PTDH dijatuhkan kepada anggota berinisial Aipda DH yang diketahui tidak melaksanakan tugas kedinasan selama lebih dari 30 hari tanpa keterangan yang sah.
Kapolres Sintang menegaskan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan konsekuensi dari pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Ini adalah langkah tegas sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan kode etik. Setiap anggota Polri harus mampu menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan bahwa upacara PTDH ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dengan dilaksanakannya PTDH ini, Polres Sintang menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi, serta terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (*)






