Untuk Judi sendiri terdapat 5 (lima) tersangka yang diamankan dengan inisial RS, WA, SL, MS dan KA sedangkan kasus pencurian Handphone terdapat 2 (dua) laporan dengan kedua tersangka yakni berinisial AH dan SI.
Kejahatan lintas batas 3 (tiga) laporan dengan tersangka berinisial AD, GW dan RK dimana ketiganya menjual barang-barang illegal yang berasal dari luar negeri seperti pupuk, gula, daging dan sebagaianya.
Adapun pada tindak pidana narkotika 3 (tiga) laporan dengan tersangka masing-masing berinisial BS, MK dan MS beserta barang bukti yang diamankan Polres Sintang jika di total terdapat shabu dengan berat bruto sekitar 23,15 gram.
Baca juga: Puluhan Personel Polres Sintang Dikerahkan Dalam Pengamanan Aksi Unras Serikat Petani
Menyikapi kasus-kasus yang menonjol seperti pencabulan anak dibawah umur dan narkotika, Kapolres Sintang menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya guna menghindari dampak negatif daripada pergaulan bebas.
“Kepada para orang tua tolong lebih dijaga pergaulan anak-anaknya karena di zaman yang serba modern ini apapun bisa membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan anak maka dari itu sebagai orang tua kita juga harus lebih ekstra dalam pengawasan,” harap Kapolres. (*)