Beberapa yang mencolok yakni ada kasus pencabulan yang mana dari 3 (tiga) kasus yang terjadi, 2 (dua) kasus lainnya merupakan pencabulan anak dibawah umur.
Dari kedua kasus tersebut pelaku berinisial ES memaksa bocah berusia 15 (lima belas) untuk melakukan hubungan intim di penginapan lanting sedangkan AS menggunakan metode yang sama yakni pemaksaan kepada bocah berusia 13 (tiga belas) tahun untuk berhubungan intim di perkebunan sawit.
Baca juga: Polres Sintang Akan Gelar Operasi Keselamatan Selama Dua Pekan
“Tigas kasus pencabulan, dua diantaranya terjadi pada anak dibawah umur dengan lokasi satu di penginapan lanting Kecamatan Sintang, satunya kebun sawit Kecamatan Ketungau Hulu dimana tersangkanya telah kita amankan bersama barang bukti,” ungkap AKBP Tommy.
Pada kasus curanmor terdapat 3 (tiga) laporan yang berhasil ditangani Polres Sintang dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yakni unit sepeda motor dengan tipe 2 (dua) CRF dan honda Revo.