24.8 C
Sintang
Jumat, 22 November 2024

Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol di Kabupaten Sintang

Baca juga

Beberapa yang mencolok yakni ada kasus pencabulan yang mana dari 3 (tiga) kasus yang terjadi, 2 (dua) kasus lainnya merupakan pencabulan anak dibawah umur.

Dari kedua kasus tersebut pelaku berinisial ES memaksa bocah berusia 15 (lima belas) untuk melakukan hubungan intim di penginapan lanting sedangkan AS menggunakan metode yang sama yakni pemaksaan kepada bocah berusia 13 (tiga belas) tahun untuk berhubungan intim di perkebunan sawit.

Baca juga: Polres Sintang Akan Gelar Operasi Keselamatan Selama Dua Pekan

“Tigas kasus pencabulan, dua diantaranya terjadi pada anak dibawah umur dengan lokasi satu di penginapan lanting Kecamatan Sintang, satunya kebun sawit Kecamatan Ketungau Hulu dimana tersangkanya telah kita amankan bersama barang bukti,” ungkap AKBP Tommy.

Pada kasus curanmor terdapat 3 (tiga) laporan yang berhasil ditangani Polres Sintang dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yakni unit sepeda motor dengan tipe 2 (dua) CRF dan honda Revo.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img