Sintang – Polres Sintang menggelar Press Release hasil penangkapan dan pengungkapan kasus Curanmor selama beberapa bulan terakhir dan Operasi PETI di Kabupaten Sintang, Jumat (15/10) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang Kompol Rizal Satria Ferdianto serta turut didampingi Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang dan Kasat Reskrim AKP Hoerrudin.
Dalam kasus-kasus ini, Polres Sintang telah mengamankan sekitar 12 tersangka yang terbagi dari 3 orang tersangka Curanmor dan 9 orang tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan
Untuk kasus curanmor sendiri, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga orang tersangka tersebut jika ditotal berjumlah 14 kendaraan sepeda motor yang diantaranya 8 unit diamankan dari tersangka dengan inisial MM dan RH serta 6 unit lainnya dari tangan tersangka berinisial MFA.
Pada gelar press release tersebut, Wakapolres Sintang mengungkapkan bahwa untuk barang bukti yang telah diamankan ini setelah selesai dilakukan tahap kedua oleh kejaksaan maka kendaraan dapat dibawa kembali oleh korban dengan melengkapi surat-surat dan berkas sahnya.
“Kepada korban yang motornya sudah diamankan, kami sampaikan bahwa untuk pengambil kembali kendaraannya akan bisa dilakukan setelah melewati proses tahap kedua oleh kejaksaan dimana para korban tinggal membawa surat-surat atau berkas kepemilikan sah kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut memang merupakan miliknya,” jelas Kompol Rizal.
Sedangkan pada kasus PETI yang baru-baru ini digelar, Polres Sintang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana sebanyak 9 tersangka sekaligus barang bukti berupa mesin disel, pom air, selang spiral, selang sawak, kain napoli karet, jerigen solar, selang gulung, dulang emas dan pipa paralon.
TKP operasi PETI ini sendiri menyasari lokasi-lokasi di sekitaran wilayah hukum Polres Sintang yakni Kecamatan Binjai Hulu dan Kecamatan Serawai.
Kepada kesembilan tersangka ini dapat dikenakan Dugaan tindak pidana yang berbunyi setiap orang yang melakukan Penambangan Tanpa Ijin Jo pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara denda paling banyak seratus milyar rupiah.
Dalam penyampaian di sesi akhirnya, Wakapolres Sintang Kompol Rizal mengungkapkan terkait pelaksanaan operasi PETI ini masih terus dijalankan sehingga upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap tindak pidana PETI ini masih akan terus dilakukan.
“Terhitung dari beberapa hari yang lalu operasi PETI ini dijalankan, untuk pelaksanaannya sampai dengan sekarang masih dilaksanakan sehingga upaya-upaya patroli perairan masih tetap berlangsung,” ungkap Wakapolres Sintang. (Cal)