Sintang – Kembali Polres Sintang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tabung gas di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (23/9).
Pada pengungkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin IPDA Lazid Zaki Muchlas, petugas mengamankan sejumlah tersangka yang berinisial AE (25), HC (22) dan IP (22).
Kapolres Sintang menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (10/9) dini hari dimana korban kehilangan 16 (enam belas) tabung gas elpiji 3 Kg yang diambil oleh pelaku dari dalam mobil korban saat diparkirkan di Jalan Ade Irwan Gang Efata RT 040 RW 004 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Baca juga: Kawal Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Sintang Turunkan Kekuatan Penuh
“Kerugian yang dialami korban sebesar 2.992.000,” ujar Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan.
Dari kejadian ini, Polres Sintang merespon dengan mengerahkan Tim Resmob Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan gabungan bersama Polsek Sintang Kota.