Sintang – Seorang pria berinisial KSN (36) warga Desa Anggah jaya Kecamatan Sintang telah diamankan oleh Anggota Polsek Sintang Kota, Selasa (30/7/19).
Pasalnya pria tersebut ditangkap oleh petugas setelah menerima pengaduan orang tua. Sebut saja Melati (16) bukan nama sebenarnya atas kelakuan KSN yang di duga telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat Nomor: LP/118/VII/RES.1.24/2019 Kalbar/Res Stg, tanggal 29 Juli 2019, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur dan Pencurian dengan kekerasan (Curas)
Kapolsek Sintang Kota Iptu Harjanto, SH. MH mengatakan, bahwa KSN diduga telah melakukan pencabulan terhadap Melati. Bahkan, berani merapas Handphone milik korban dengan merk VIVO warna merah.
Dugaan pencabulan itu dilakukan terlapor KSN dirumah kost korban di Jalan MT Haryono Gang Damai Kelurahan Kapuas kanan Hulu Kecamatan Sintang.Kemudian setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku merampas Handphone milik korban dengan merk VIVO warna merah.
Awalnya Melati tidak mau menceritakan apa yang dialaminya, karena masih trauma dan ketakutan dengan perbuatan pelaku. Tapi, akhirnya Melati menghubungi orang tuannya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Terkejut, Orang tua Melati sangat marah mendengar kejujuran anak gadis itu. Kemudian Orang tua Melati melaporkan peristiwa itu ke Polres Sintang.
”Berkat kerja sama yang solid dengan petugas Polsek Sintang Kota, akhirnya KSN dapat kita amankan sekaligus dengan barang bukti berupa satu helai kaos panjang warna kuning bergambar kartun, satu helai celana panjang warna biru bermotif bunga-bunga, satu Unit Hand Phone warna merah merk VIVO milik korban,” ucap Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, KSN saat ini mendekam di sel tahanan Polres Sintang dan penanganan kasusnya ditangani oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Sintang.
Penulis: Imam