Sintang – Setelah melewati serangkaian proses penyidikan pada Selasa (22/09/2020) Pukul 16.30 wib, Unit Reskrim Polsek Sintang Kota berhasil melengkapi berkas perkara kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/151/1X/Res.1.8/2020/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota tanggal 22 Seftember 2020.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, melalui Kanit Reskrim Ipda Shofar Aritonang menyampaikan bahwa kasus tersebut telah memasuki Tahap II terhadap tersangka yakni H (31) Thn, dan beserta barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang. Rabu (23/09/2820).
Hasil penyidikannya semua sudah selesai dan Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan Surat P21 bertanda Pemeriksaan telah selesai dan selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, jelas Kapolsek.
[darsitek number=3 tag=”kriminal”]Atas perbuatan tersebut tersangka H (31) Thn dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Selanjutya Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, menambahkan bahwa kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti ini sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut di Pengadilan oleh Jaksa.
(Humas Polres Sintang)