News.polrestasintang.com | Ketungau Tengah – Polres Sintang menahan tiga orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karlahut) berinisial DK (31), LK (37), BR (43), warga Desa Panggi Agung, Kecamatan Ketungau Tengah.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi melalui Kapolsek Ketungau Tengah IPTU Raharja menerangkan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Rabu, 14/8/19 kemarin dan kini masih ditahan untuk pemeriksaan di Polres Sintang.
“Ketiga pelaku ini diamankan pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar IPTU Raharja, Rabu (15/8/2019).
Dijelaskannya, ketiga pelaku tersebut tertangkap tangan oleh tim Terpadu Gurkarhutla yang dipimpin Kasat Sabhara IPTU M. Rasyid yang sedang melakukan patrol karhutla menuju Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.
Luas lahan yang terbakar setidaknya mencapai dua hektar. Hasil penyelidikan yang dilakukan, kebakaran tersebut akibat diduga perbuatan pelaku.
“Atas itu pula pelaku diamankan untuk dimintai keterangan serta meminta keterangan sejumlah pihak,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, Polres Sintang tetap akan menindak tegas siapa saja pelaku Karhutla tersebut. “Siapapun dia, kalau memang terbukti tetap disikat,” tegasnya. (YB)