25 C
Sintang
Sabtu, 7 Februari 2026

Personil Polsek Ketungau Hilir Melaksanakan Patroli dan Himbau Masyarakat

Baca juga

Polsek Ketungau Hilir Briptu Abdul Rasyid bersama Bhabinsa melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan stake holder serta melakukan edukasi kepada warga terkait tatacara pembukaan lahan berladang dengan cara dibakar berdasarkan kearifan lokal dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Sintang, (25/07/2024).

Briptu Abdul Rasyid menyampaikan jika masyarakat dalam membuka lahan dan ladang dengan cara membakar dengan mempedomani peraturan bupati tentang tata cara membuka lahan dan ladang dengan cara membakar akan menekan terjadinya karhutla.

Kapolsek Ketungau Hilir mengatakan, “diharapkan masyarakat kabupaten sintang khususnya Ketungau Hilir selaly mematuhi Peraturan Bupati tentang tata cara membuka lahan dan ladang hal ini dapat menekan terjadinya karhutla yang ada di kabupaten Sintang, dengan hal ini kita dapat terhindar dari bencana asap yang mana dapat mengakibatkan penyakit ISPA, terlebih bagi orang yang rentan yaitu balita dan lansia,” Ujar Iptu M.Sulaiman.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dalam kesempatan tersebut,...
spot_img

Berita Serupa

spot_img