Polsek Ketungau Hilir Briptu Abdul Rasyid bersama Bhabinsa melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan stake holder serta melakukan edukasi kepada warga terkait tatacara pembukaan lahan berladang dengan cara dibakar berdasarkan kearifan lokal dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Sintang, (25/07/2024).
Briptu Abdul Rasyid menyampaikan jika masyarakat dalam membuka lahan dan ladang dengan cara membakar dengan mempedomani peraturan bupati tentang tata cara membuka lahan dan ladang dengan cara membakar akan menekan terjadinya karhutla.
Kapolsek Ketungau Hilir mengatakan, “diharapkan masyarakat kabupaten sintang khususnya Ketungau Hilir selaly mematuhi Peraturan Bupati tentang tata cara membuka lahan dan ladang hal ini dapat menekan terjadinya karhutla yang ada di kabupaten Sintang, dengan hal ini kita dapat terhindar dari bencana asap yang mana dapat mengakibatkan penyakit ISPA, terlebih bagi orang yang rentan yaitu balita dan lansia,” Ujar Iptu M.Sulaiman.