Humas.polri.go.id. Polda Kalbar, Polres Sintang Polsek Ambalau, 30 Mei 2025.Personil Polsek Ambalau, melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Kecamatan Ambalau Kab. Sintang.
Untuk mencegah adannya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Personil Polsek Ambalau melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Binaan.
Kapolsek Ambalau IPDA Julianus Supento, S.Pd. K menyampaikan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan PETI ini dilaksanakan dengan sasaran warga masyarakat Kecamatan Ambalau.
“Kami memberikan imbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena dampak yang di akibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” kata IPDA Julianus Supento, S.Pd. K
Selanjutnya, IPDA Julianus Supento, mengatakan bahwa selain melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, kami juga melakukan pembentangan spanduk larangan PETI yang sebarkan oleh para personil Polsek Ambalau sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas itu, karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Harapannya agar warga masyarakat jangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin karena sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat dengan tercemarnya air sungai akibat pekerjaan PETI,” ujar Kapolsek Ambalau.
Penulis: Humas Polsek Ambalau