“Motif dari aksi ini adalah sakit hati. Pelaku merasa upah mereka tidak dibayar oleh korban. Salah satu pelaku, OU, memiliki hubungan dekat dengan korban, dulunya rekan kerja dan tangan kanan dalam operasional alat berat,” terang Aipda Boy.
Dari hasil penyelidikan, diketahui alat berat itu dicuri dengan cara diangkut menggunakan truk tronton menuju Pontianak.
Ekskavator tersebut tidak dijual utuh, melainkan sudah dicincang dan dijual sebagai besi tua ke pengepul. Saat dicuri, alat berat sudah lama tidak beroperasi dan tidak ada mesinnya.
Baca juga: Pelajar MAN 1 Sintang Tenggelam di Sungai Melawi, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif
“Peristiwa ini memang cukup kompleks. Korban mengetahui kehilangan pada 16 Mei, mengecek ke lokasi tanggal 17, dan baru membuat laporan ke polisi pada 19 Mei. Saat itu, alat beratnya sudah dipreteli sejak 9 Mei,” tambah Boy.
Polisi sempat menghadapi kendala dalam proses administrasi pelaporan karena korban belum melengkapi dokumen kepemilikan berupa surat keterangan dari bank terkait BPKB yang dijadikan agunan.