Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian setelah korban menyadari alat berat miliknya telah hilang.
“Laporan kami terima setelah korban mengecek ke lokasi pada 17 Mei 2025. Ia mendapat informasi dari rekannya bahwa ekskavator tersebut tidak lagi berada di tempat. Setelah dicek langsung ke lapangan, alat berat tersebut memang sudah tidak ada,” jelas AKP Andika, Kamis 31 Juli 2025.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp380 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sintang.
Baca juga: Kapolres Sintang AKBP Sanny Tinjau Dapur SPPG di Ponpes Al-Iman
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu eksemplar surat kepemilikan alat berat dan rekaman video yang menunjukkan kondisi ekskavator.
Sementara itu, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sintang, Aipda Boy Yusuf mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka, yakni YN dan OU, merupakan otak dari aksi pencurian ini. Sedangkan RJ berperan sebagai pelaksana di lapangan.