Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku.
Penyidik juga berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, dan sekaligus merupakan bentuk penegasan komitme polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.






