22.5 C
Sintang
Kamis, 19 September 2024

Pelaku Pencurian Pagar Pemakaman di Kubu Raya Ditangkap

Baca juga

Kubu Raya – Dua pria berinisial IK (19) dan AS (24) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya.

Keduanya diduga kuat mencuri pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Aksi pencurian ini terungkap pada Kamis (15/8) pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam mendapati pagar besi pemakaman telah hilang.

Ia pun langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya, akibat peristiwa itu pihak pengurus makam umum muslim Gg. Lestari mengalami kerugian 2.7 juta.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Satuan Reserse langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras petugas dan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap pada Rabu (4/9) pukul 19.00 WIB malam di rumahnya di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya. Saat di interogasi, IK mengakui perbuatannya. Namun, hasil penyelidikan terungkap IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian seng di salah satu perumahan di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu (31/8) lalu,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Rabu (11/9) pagi.

“Saat ini, Satuan Reserse masih terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri kedua pelaku merupakan pagar pemakaman umum muslim Gg. Lestari dengan panjang sekitar 6 meter.

Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ade.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Ketungau Hulu Lakukan Ploting Point di Persimpangan Jalan

Ketungau Hulu - Guna meminimalisir angka kecelakaan serta mencegah terjadinya lakalantas, Personil Polsek Ketungau Hylu  melaksanakan Ploting Point. Seperti terlihat...
spot_img

Berita Serupa

spot_img