Sintang – Dalam rangka Operasi Zebra Kapuas 2025, Polres Sintang kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan penindakan yang dilakukan pada Sabtu malam (29/11) ini berhasil menjaring puluhan kendaraan dan remaja yang kedapatan melakukan aksi balap liar maupun menggunakan knalpot tidak standar.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan, termasuk ruas jalan utama dalam kota Sintang yang kerap dijadikan arena balap liar pada malam hari.
Petugas melakukan penyisiran serta pemeriksaan kendaraan yang melintas, Kasat Lantas Polres Sintang AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya, mengingat maraknya laporan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong serta aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami menemukan kembali adanya kelompok remaja yang melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong. Dalam Operasi Zebra Kapuas 2025 ini, kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pembinaan agar para remaja memahami risiko dan bahaya dari tindakan tersebut,” ujar Kasat Lantas.
Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan lalu lintas. Pelanggar yang menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti dengan knalpot standar, sementara kendaraan yang terlibat balap liar akan ditahan untuk proses lebih lanjut.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan. Polres Sintang berkomitmen menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengimbau orang tua untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi berbahaya semacam ini,” tegasnya.
Dengan dilakukannya operasi tersebut, Polres Sintang berharap angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku balap liar maupun pengguna knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum. (*)






