Sintang – Jumat (10/07/2020) malam terjadi kehebohan warga di sebuah warung di Jalan Bintara RT 03 RW 02 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Warga berinisial S (40) sedang duduk menikmati kopi bersama dua rekannya RW dan SB. Semakin larut malam, ketiganya tidak lagi hanya menikmati sekedar makanan ringan yang ada, mereka mulai berkaraoke.
Karna kurang nyaman dengan tetangga, pemilik warung memperkecil volume speaker yang ada. SB (34) merasa tidak senang. Dia sedang sangat menikmati suasana. Demi menjaga ketertiban S berusaha menenangkan situasi yang mulai memanas. RW (30) meminta kepada pemilik warung untuk masuk ke dalam rumah dan menutup warung. Kepada SB, S meminta untuk segera pulang karna sudah larut.
Dalam kondisi yang sangat emosional SB merasa semakin tersinggung karna disuruh pulang. Tidak bisa menerima dengan baik, SB kembali ke warung tersebut untuk memicu keributan dengan RW. Melihat gelagat buruk tersebut, S segera berusaha menahan SB. Namun malang S terjatuh.
Kejadian selanjutnya berlangsung dengan cepat, SB dan RW pun adu jotos. Di tengah situasi tersebut RW tenyata memegang sebuah gunting dan mengunakannya sebagai alat untuk berkelahi. Saat S kembali bangkit, untuk melerai dan melihat bahwa SB sudah berdarah-darah dan RW sudah tidak terlihat di tempat kejadian. SB dengan sempoyongan sesaat sambil memegangi lehernya yang mengucurkan darah kemudian tergeletak di lantai.
S segera meminta pertolongan pemilik warung untuk membawa SB ke RSUD Ade M. Djoen Sintang. Sesampai di rumah sakit, menurut keterangan dokter di Instalasi Gawat Darurat ternyata SB sudah meninggal dunia.
Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Sintang. Tim Satreskrim Polres Sintang pun segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Sintang mengamankan RW beserta barang bukti, alat yang digunakan.
“Tim menemukan saudara RW di rumah keluarganya yang kebetulan juga warga setempat. Dia cukup kooperatif saat kita bawa ke kantor. Kita sudah melakukan sejumlah pemeriksaan. Saat ini kita sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Indra Asrianto, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Sintang. “Untuk perkara tersebut kami terapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat ke 3 KUHP, karna melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang,” jelasnya lagi.
Ditempat terpisah, Kapolres Sintang, AKBP John Ginting mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak minum-minuman keras sampai kehilangan kontrol dan fokus. Ia juga menghimbau agar pemilik usaha yang sering mendapati pelanggannya mengkonsumsi miras dapat lebih waspada dan berhati-hati.
“Atas kejadian seperti ini, kembali kami himbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang agar tidak minum minuman yang memabukkan. Terlebih minum sampai kehilangan fokus dan pikiran jernih. Bagi yang suka mabuk diingatkan agar menghindari mabuk-mabukan di tempat umum, kita sama-sama mencegah terjadinya keributan ataupun hal-hal yang lain yang dapat merugikan semua pihak seperti kejadian di Keluharan Mekar Jaya tadi malam,” kata AKBP John Ginting.
“Saya juga menghimbau kepada para pemilik warung yang sering mendapati pelanggannya datang dalam kondisi mabuk, atau membawa minum keras di warungnya agar lebih waspada dan lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas usahanya, supaya kejadian serupa tidak lagi terulang di tempat kita,” pungkasnya. (hps)