Sintang – Berdasarkan laporan masyarakat karena sering terjadinya peredaran Narkoba diwilayah YC. Oevang Oeray RT. 002 RW. 001 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 14.00 wib Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang bergerak cepat lakukan penyelidikan.
Tak lama dilakukan penyelidikan, Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 00.10 wib petugas melakukan penangkapan terhadap AD Alias BY yang sedang melintas mengunakan sepeda motor di Jalan MT. Haryono KM.02 Kabupaten Sintang. setelah dilakukan pemeriksaan di dalam tasnya dengan disaksikan oleh IR petugas menemukan 2 klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 buah kotak permen mentos berisi 1 klip plastik narkotika jenis shabu, dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
“Dari laporan saudara LF tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah Baning Kota, kami dari Satuan Reserse Narkoba langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan AD alias BY ini” terang AKP Samsul Bakri, SH. MH. Kasat Narkoba Polres Sintang.
Dihari yang sama sekitar 04.00 wib Petugas melakukan penangkapan terhadap AK Alias AG yang pada saat itu sedang berada di Salon Kecantikan di Jalan YC. Oevang Oeray. disaksikan oleh BJ Ketua RT setempat melakukan penggeledahan didalam Salon dan ditemukan 2 buah timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap sabu dan 5 bungkus plastik transparan kosong. ditangkapnya AK Alias AG berdasarkan pengakuan AD Alias BY tentang dari manabarang haram tersebut didapatkan.
“Keduanya kita sangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) atau 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Dan untuk masyarakat saya secara pribadi maupun mewakili Kapolres Sintang memberikan apresiasi dan terimakasih karena telah bekerjasama dengan kami dan mari bersama-sama kita berantas Narkoba” tutup Samsul.